PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda utama membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan kota.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Palangka Raya dan dihadiri Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, mewakili Wali Kota.
Dalam kesempatan itu, disampaikan jawaban gabungan fraksi DPRD atas pendapat Wali Kota mengenai Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat dan Penanganan Kemiskinan.
Membacakan pidato pengantar Wali Kota, Zaini memberikan apresiasi terhadap peran DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi.
“Terutama sinergitas dan kolaborasi dalam menciptakan regulasi atau peraturan daerah, maupun berbagai produk hukum yang berimplikasi mendukung pembangunan daerah,” ucapnya.
Ia menilai, kerja sama antara pemerintah kota dan DPRD selama ini sudah berjalan baik dan harus terus ditingkatkan.
Terkait dua raperda tersebut, Zaini berharap dapat segera ditetapkan sehingga menjadi pedoman nyata dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Rapat paripurna juga menetapkan penunjukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Badan ini diberi mandat untuk membahas dua raperda inisiatif DPRD Palangka Raya Tahun 2025.
“Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan semakin merasakan dampak positif pembangunan,” tandas Zaini. (Red/Adv)













