Pemusnahan 156 Gram Sabu, Polres Kapuas Selamatkan 1.200 Jiwa

  • Bagikan
Pemusnahan 156,07 gram sabu oleh Polres Kapuas disaksikan unsur Pemkab dan aparat penegak hukum. (Foto/ist)

KUALA KAPUAS, KALTENGSATUNUSANTARA.CO.ID – Polres Kapuas memusnahkan 156,07 gram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika akhir Maret lalu. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kapuas, Jumat (1/5/2026), disaksikan unsur Pemkab dan aparat penegak hukum

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menyatakan, barang bukti berasal dari laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026. Dalam perkara itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial R.

Dari tangan pelaku, disita sabu dengan berat kotor 167,44 gram dan berat bersih 163,68 gram. Setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, sisanya dimusnahkan.

“Nilai barang bukti sekitar Rp334,88 juta dan diperkirakan menyelamatkan kurang lebih 1.200 jiwa,” ujar Kapolres.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Timpah pada 29 Maret 2026 terkait dugaan peredaran sabu di barak di Desa Timpah.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas dan melakukan penangkapan pada 30 Maret 2026 malam.

Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening.

Uji awal menunjukkan zat tersebut positif methamphetamine. Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti plastik klip dan sendok sabu dari sedotan.

Dari pemeriksaan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar lintas wilayah, mencakup Palangkaraya, Mantangai, hingga Timpah.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Polres Kapuas menegaskan akan terus memperketat penindakan guna menekan peredaran narkotika. (putra)

  • Bagikan