MUARA TEWEH – Upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menyederhanakan perizinan berusaha melalui penerapan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko mendapat respons positif dari DPRD setempat.
Sistem ini dinilai mempermudah pelaku usaha sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025 yang digelar di Aula Kecamatan, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Barito Utara, Jufriansyah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru.
Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan bimtek tersebut.
Ia menilai sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha sangat penting agar implementasi perizinan berbasis risiko dapat berjalan optimal sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Menurut Gun, sistem OSS memberikan kemudahan sekaligus kepastian dalam proses perizinan, sehingga mampu mengurangi prosedur berbelit yang selama ini menjadi hambatan investasi.
Ia menegaskan DPRD mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam mempercepat layanan perizinan yang lebih modern dan efisien.
“Penyederhanaan melalui OSS ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pelaku usaha. Dengan pemahaman yang baik, proses perizinan akan berjalan lebih lancar dan terhindar dari kesalahan administratif,” ujar Gun, Kamis (27/11/2025).
Ia juga menyoroti penerapan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif yang memberikan kepastian waktu layanan bagi pemohon izin.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi jaminan bagi dunia usaha untuk beroperasi dengan rasa aman dan nyaman.
Integrasi berbagai layanan seperti KKPR, AMDAL, dan SPPL ke dalam satu sistem OSS dinilai sebagai langkah konkret reformasi birokrasi, sekaligus upaya menutup celah terjadinya praktik penyimpangan.
Di sisi lain, fitur kemitraan UMKM juga menjadi peluang bagi pelaku usaha kecil untuk memperluas jejaring dan meningkatkan daya saing.
Tidak lupa Gun mengingatkan pentingnya pelaporan LKPM secara rutin sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha dan sumber data strategis bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (red/adv)













